ANGGARAN DASAR
DEWAN PENDIDIKAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PEMBUKAAN
Pembentukan Dewan Pendidikan merupakan jawaban dari tuntutan untuk lebih meningkatkan peranserta masyarakat dalam bidang pendidikan. Tuntutan tersebut lahir seiring dengan perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi. Oleh karena itu, Dewan Pendidikan pada hakikatnya tumbuh dari akar budaya, sosio demografis dan nilai – nilai masyarakat.
Pada awalnya landasan hukum pembentukan Dewan Pendidikan adalah UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000 – 2004 dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002. Dewasa ini landasan hukum Dewan Pendidikan adalah Pasal 56 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sebagai bentuk komitmen dan tanggungjawabnya, Gubernur Kalimantan Barat telah menerbitkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 77 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan Propinsi Kalimantan Barat, sebagai pedoman bagi anggota Dewan Pendidikan. Sebagai tindak lanjut, Gubernur Kalimantan Barat telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 270/DIKBUD/2014 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2014-2019.
Buku Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang diterbitkan Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas terbitan 2005, halaman 13 menyatakan ”Dewan Pendidikan wajib memiliki AD/ART” dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 77 Tahun 2008 BAB VIII pasal 13 ayat (4) berbunyi ”Setelah terbentuk kepengurusan, Dewan Pendidikan wajib menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga”.
BAB I
PENGERTIAN, NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LAMBANG
Pasal 1
Pengertian
Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka pemerataan dan perluasan akses pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi pendidikan serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.
Pasal 2
Nama
Lembaga ini bernama Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, atau disingkat DPP-KB.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat berkedudukan di ibu kota provinsi yaitu di Kota Pontianak.
Pasal 4
Lambang
Lambang Dewan Pendidikan berbentuk sekuntum bunga, yang menggambarkan peran dan fungsi mulia Dewan Pendidikan untuk ikut serta membina putra-putri bangsa sebagai pewaris masa depan bangsa melalui kiprah dan perjuangannya dalam dunia pendidikan.
BAB II
DASAR, AZAS DAN TUJUAN
Pasal 5
Dasar
Dasar pembentukan Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat periode 2014-2019 adalah :
(1) UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000 – 2004, yang mengamanatkan pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
(2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 56 yang menyebutkan tentang kedudukan, peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
(3) Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagai amanat UU Nomor 25 Tahun 2000;
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
(5) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 77 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat dan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 77 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat;
(6) Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 270/DIKBUD/2014 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2014 – 2019;
(7) Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 573/DIKBUD/2014 tentang Penetapan Kepengurusan Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2014-2019.
Pasal 6
Asas
Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat berasaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 7
Tujuan
Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat bertujuan untuk :
(1) Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan umum dan keagamaan di daerah Provinsi Kalimantan Barat.
(2) Meningkatkan tanggung jawab dan peranserta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan umum dan keagamaan di daerah Provinsi Kalimantan Barat.
(3) Menciptakan suasana dan situasi yang transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
BAB III
PERAN DAN TUGAS
Pasal 8
Peran
Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat berperan sebagai :
(1) Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam perumusan kebijakan, program penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
(2) Pendukung (Supporting agency) memberikan arahan dan dukungan dalam bentuk tenaga, gagasan, prasarana dan sarana;
(3) Pengontrol (Controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan;
(4) Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) (legislatif) dengan masyarakat.
Pasal 9
Tugas
Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat melakukan tugas sebagai berikut :
(1) Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
(2) Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah, dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
(3) Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
(4) Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah / DPRD mengenai :
a. Kebijakan dan program pendidikan.
b. Kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan.
c. Kriteria tenaga pendidikan dan kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan.
d. Kriteria fasilitas pendidikan.
e. Hal lain yang terkait dengan pendidikan.
(5) Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
(6) Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.
(7) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat membentuk Sekretariat dan dapat mengikutsertakan tenaga ahli untuk membantu kegiatan Komisi-Komisi Pendidikan.
BAB IV
FUNGSI DAN SIFAT
Pasal 10
Fungsi
Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat berfungsi memberikan pertimbangan dan saran kepada Gubernur dalam hal proses perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi hasil pendidikan di tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
Pasal 11
Sifat
(1) Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat bersifat peka dalam memperhatikan keluhan, kritikan dan saran masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kalimantan Barat.
(2) Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan pertemuan dengan masyarakat dalam rangka memperhatikan aspirasi masyarakat sebagaimana pada ayat (1) sekurang-kurangnya dua kali setahun.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 12
Struktur Organisasi
(1) Dewan Pendidikan adalah lembaga yang bersifat mandiri, dan tidak memiliki hubungan hirarkis dengan institusi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan maupun lembaga pemerintah lainnya.
(2) Tata Hubungan Dewan Pendidikan dengan Pemerintah, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota serta Komite Sekolah bersifat koordinatif dan konsultatif.
(3) Susunan Kepengurusan Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua Dewan, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Komisi-Komisi.
(4) Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat berjumlah ganjil, maksimal 13 orang.
Pasal 13
Kepengurusan
(1) Kepengurusan Dewan Pendidikan dipilih, oleh dan dari anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur.
(2) Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat bertanggung jawab kepada :
a. Gubernur selaku Pemerintah Provinsi, dalam bentuk laporan yang disampaikan secara tertulis setiap akhir tahun berjalan.
b. Publik, dengan cara menginformasikan seluruh kegiatan yang dilaksanakan melalui media komunikasi baik cetak maupun elektronik.
(3) Setelah terbentuk kepengurusan, Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat dapat menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan.
(4) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat antara lain tentang perencanaan, evaluasi program pendidikan, pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.
(5) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
KEANGGOTAAN, PERSYARATAN ANGGOTA DAN MEKANISME PEMILIHAN
Pasal 14
Keanggotaan
(1) Keanggotaan Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat berasal dari pakar pendidikan, praktisi pendidikan, tokoh masyarakat/pengusaha & organisasi profesi dan organisasi sosial kemasyarakatan yang peduli pendidikan.
(2) Unsur birokrasi dapat menjadi anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat dengan ketentuan tidak lebih dari jumlah 4 orang dan unsur legislatif tidak lebih dari 1 orang.
(3) Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat tidak merangkap sebagai pejabat struktural dalam pemerintahan atau fungsionaris partai politik.
(4) Masa jabatan keanggotaan Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan pada periode berikutnya.
(5) Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat dapat diberhentikan sewaktu-waktu apabila :
a. Melakukan tindak pidana dan perbuatan asusila
b. Mengundurkan diri;
c. Meninggal dunia; atau
d. Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap.
Pasal 15
Persyaratan Anggota
(1) Persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat adalah anggota masyarakat yang :
a. mempunyai pengalaman, komitmen, dan tanggung jawab dalam meningkatkan pemerataan, mutu, serta relevansi pada penyelenggaraan pendidikan di tingkat Provinsi.
b. mempunyai kapabilitas, integritas dan akseptabilitas dalam rangka pengembangan dan peningkatan pilar-pilar pendidikan.
(2) Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat berasal dari perorangan dan/atau perwakilan organisasi / instansi.
Pasal 16
Mekanisme Pemilihan
(1) Pemilihan Kepengurusan dan keanggotaan Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat dilakukan secara bebas dan terbuka.
(2) Pemilihan anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat yang dibentuk dan ditetapkan oleh Gubernur dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat.
(3) Panitia Pemilihan anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat bersifat independen yang diketuai oleh pakar pendidikan terdiri atas 7 orang dengan komposisi 2 orang pakar pendidikan, 2 orang tokoh masyarakat, 1 orang wakil Dinas Pendidikan, 1 orang wakil Biro Kesejahteraan Sosial dan 1 oarang wakil DPRD.
(4) Proses pemilihan anggota dan kepengurusan Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat diinformasikan secara luas kepada masyarakat oleh panitia.
BAB VII
RAPAT
Pasal 17
Rapat
Rapat Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat terdiri-dari:
a. Rapat Rutin
b. Rapat Komisi
c. Rapat Koordinasi
d. Rapat Pleno
e. Rapat Luar Biasa
BAB VIII
KODE ETIK
Pasal 18
Kode Etik
Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat terikat dengan Kode Etik :
(1) Menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Dewan Pendidikan.
(3) Tidak diperkenankan memberikan pernyataan kepada publik dengan mengatasnamakan Dewan Pendidikan, sebelum mendapatkan persetujuan dari Rapat Anggota.
(4) Berdedikasi tinggi dengan penuh kesungguhan, saling menghargai sesama anggota dengan semangat kekeluargaan.
(5) Independen, profesional dan bertanggung jawab.
(6) Tanggap terhadap persoalan pendidikan.
(7) Memelihara hubungan yang baik dengan sesama anggota.
(8) Memelihara hubungan dengan masyarakat pendidikan dan masyarakat secara luas untuk kepentingan pendidikan.
(9) Tidak menyalahgunakan kewenangan.
(10) Menjaga nama baik Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 19
Sumber Keuangan
Sumber keuangan Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat berasal dari:
(1) APBD Provinsi Kalimantan Barat dan sumber dana yang tidak mengikat.
(2) Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah bersama Pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat dan masyarakat mengusahakan pencarian sumber dana bagi Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat.
BAB X
PENUTUP
Pasal 20
Ketentuan Penutup
(1) Perubahan anggaran dasar dan anggara rumah tangga dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya 50 persen + 1 dari jumlah anggota Dewan Pendidikan.
(2) Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dapat disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah yang hadir.
(3) Hal-hal yang belum diatur di dalam anggaran dasar ini diatur dalam anggaran rumah tangga .
Pontianak, 16 Januari 2015
Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat
Tahun 2014-2019