ANGGARAN RUMAH TANGGA
DEWAN PENDIDIKAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PEMBUKAAN
.
Keberadaan Dewan Pendidikan sebagai wadah yang menampung aspirasi masyarakat dan memiliki peran dan tugas yang memberikan penguatan pada amanat untuk mewujudkan rasa keadilan untuk mendapatkan pendidikan secara merata di semua lapisan masyarakat. Representasi ini diamanatkan secara jelas dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kebijakan yang berpihak kepada Masyarakat berdasarkan tuntutan yang lahir seiring dengan perkembangan jumlah dan tingkat kualitas hidup masyarakat yang masih di bawah garis kemiskinan mendorong perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi. Oleh karena itu, Dewan Pendidikan pada hakikatnya tumbuh dari akar budaya masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawabanya, Gubernur Kalimantan Barat telah menerbitkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 77 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, sebagai pedoman bagi anggota Dewan Pendidikan.
Selanjutnya sebagai panduan, maka Dewan Pendidikan wajib mengacu pada Buku Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang diterbitkan Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas terbitan 2005, halaman 13 menyatakan ”Dewan Pendidikan wajib memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga” dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 77 Tahun 2008 BAB VIII pasal 13 ayat (4) berbunyi ”Setelah terbentuk kepengurusan, Dewan Pendidikan wajib menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga”.
Adapun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini disusun berdasarkan aspirasi dan komitmen dari anggota Dewan Pendidikan dalam upaya mengatur mekanisme, pelaksanaan dan kepengurusan anggota Dewan Pendidikan baik secara eksternal dan internal.
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Ketentuan Anggota
Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 573/DIKBUD/2014 tentang Penetapan Kepengurusan Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat tahun 2014-2019.
Pasal 2
Hak Anggota
(1) Setiap anggota mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan baik lisan maupun tulisan pada rapat-rapat yang diadakan Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat.
(2) Setiap anggota mempunyai hak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat.
(3) Setiap anggota mempunyai hak untuk dipilih dan memilih dalam struktur kepengurusan Dewan Pendidikan.
(4) Memperoleh perlakuan yang sama dalam lembaga Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
Setiap anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat wajib :
(1) Menghadiri Rapat Rutin Anggota yang telah disepakati.
(2) Mengikuti pertemuan / kegiatan yang dilaksanakan Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat.
(3) Berpartisipasi dalam kegiatan Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat.
(4) Menjaga nama baik Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat.
(5) Melaksanakan setiap keputusan yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat.
Pasal 4
Pemilihan Pengurus
(1) Pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat dipilih berdasarkan musyawarah dan mufakat.
(2) Dalam hal-hal tertentu dimungkinkan terjadinya pergantian pengurus dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Pasal 14 ayat (5) huruf (a) sampai dengan (d).
Pasal 5
Rapat Anggota
Rapat Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana yang dimaksud dalam Anggaran Dasar BAB VII pasal 17 :
(1) Jenis Rapat adalah :
a. Rapat Rutin adalah Rapat yang dilaksanakan sesuai kesepakatan untuk membahas kebutuhan Dewan Pendidikan, sedikitnya dilaksanakan 1 kali dalam seminggu yang telah disepakati.
b. Rapat Komisi adalah Rapat yang dilaksanakan oleh masing-masing komisi sedikitnya diadakan tiga bulan sekali.
c. Rapat Koordinasi adalah Rapat yang dilaksanakan untuk mengkoordinasikan kegiatan antar komisi.
d. Rapat Pleno adalah Rapat yang dilaksanakan dalam rangka pembahasan dan pengambilan keputusan yang bersifat substantif.
e. Rapat Luar Biasa adalah Rapat yang dilaksanakan dalam keadaan mendesak/darurat.
(2) Ketentuan Rapat :
a. Rapat dianggap sah apabila dihadiri 50 persen + 1 dari jumlah seluruh anggota.
b. Rapat dipimpin oleh unsur ketua atau anggota lain yang ditunjuk peserta rapat.
(3) Hasil Rapat bersifat mengikat dan diagendakan dalam buku khusus yang ditandatangani pimpinan rapat.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI DAN SEKRETARIAT
Pasal 6
Struktur Organisasi
Komposisi Kepengurusan Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat terdiri dari :
(1) Ketua merangkap anggota.
(2) Wakil Ketua merangkap anggota.
(3) Sekretaris merangkap anggota.
(4) Wakil Sekretaris merangkap anggota.
(5) Bendahara merangkap anggota.
(6) Komisi Komisi yang dianggap perlu
Pasal 7
Sekretariat
(1) Sekretariat Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kepengurusan Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat.
(2) Sekretariat Dewan Pendidikan Provinsi bertugas untuk melayani administrasi Dewan Pendidikan Provinsi
(3) Sekretariat Dewan Pendidikan Provinsi dipimpin oleh seorang dengan jabatan Kepala Sekretariat Dewan Pendidikan.
(4) Jumlah staf Sekretariat Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat ditentukan sesuai kebutuhan.
BAB III
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN PROGRAM KERJA
Pasal 8
(1) Setiap tahun Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat menyusun Program Kerja Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat untuk dijadikan acuan pelaksanaan program kerja.
(2) Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja kepada Gubernur dan kepada publik setiap akhir tahun.
BAB IV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 9
(1) Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dilakukan dalam Rapat Pleno Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Pendidikan Provinsi.
(2) Usul perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga disetujui jika disetujui sekurang-kurangya 50% ditambah 1 (satu) dari jumlah peserta Rapat Pleno yang hadir.
BAB V
ATURAN KHUSUS
Pasal 10
(1) Apabila anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat yang mengundurkan diri karena alasan tertentu, wajib mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis di atas kertas bermaterai kepada Gubernur melalui Pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat.
(2) Berkurangnya jumlah anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, baik karena meninggal dunia maupun berhalangan tetap, tidak akan mengganggu atau membatalkan atau membubarkan Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, asal jumlah anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat yang tersisa masih berjumlah 50% + 1 anggota.
(3) Perubahan, pemberhentian dan penggantian anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat ditetapkan dengan keputusan Gubernur dengan merujuk pada hasil seleksi pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Periode 2014-2019.
(4) Hal-hal lain yang tidak diatur didalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga akan diputuskan melalui Rapat Anggota Dewan Pendidikan.
DEWAN PENDIDIKAN
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Nomor : /DPP-KB/AD-ART/2015
Tentang :
PENETAPAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
DEWAN PENDIDIKAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Dengan mengharap rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat
Menimbang : Bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah perangkat dasar konstitusi Dewan Pendidikan untuk menjalankan mekanisme organisasi ;
Mengingat : 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 044/2002;
2. Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 573/DIKBUD/2014 ;
Memperhatikan : 1. Saran usul dan pendapat yang disampaikan anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat ;
2. Keputusan Sidang Pleno anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat periode 2014-2019 ;
Memutuskan : Menetapkan
1. Perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
2. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Ditetapkan di : Pontianak
Pada tanggal : 16 Januari 2015
Ketua DP-KB,
Dr. Clarry Sada, M.Pd