Pengantar
Pendidikan adalah gerbang emas menuju pembebasan dari kemiskinan, ketertinggalan dan kebodohan. Pendidikan adalah pintu gerbang menuju kehidupan yang lebih baik. Banyak orang yang berubah nasibnya dari rakyat jelata menjadi kelas atas, pejabat atau pengusaha, karena pendidikannya yang baik.
Tujuan pembangunan pendidikan Nasional, sesuai dalam UUD 1945 (versi Amandemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
Dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 3 dinyatakan bahwa “tujuan pendidikan nasional untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
UU Sisdiknas tersebut mengisyaratkan bahwa, praktek pendidikan di Indonesia diarahkan kepada upaya mengembangkan manusia utuh, manusia yang bukan hanya cerdas dari aspek kecakapan intelektual saja, melainkan juga kepribadian dan keterampilannya, atau dalam istilah penulis insan yang cerdas otaknya, lembut hatinya dan terampil tangannya.
Dalam konteks Provinsi Kalbar, tujuan pembangunan pendidikan dapat kita ketahui dari RPJMD Provinsi Kalbar Tahun 2018-2023. Dalam RPJMD tersebut, visi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar adalah “Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat Kalbar Melalui Percepatan Pembangunan Infrastruktur Dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan”. Sedangkan Misi III, yang berkaitan tentang pendidikan, adalah: “Mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas, produktif, dan inovatif” (lihat dokumen “Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar Tahun 2019-2023”)
Peran Dewan Pendidikan
Dewan Pendidikan sebagai lembaga yang dibentuk dari amanat UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioal; serta PP Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, wajib membantu pemerintah mencapai tujuan pendidikan tersebut. Secara khusus, Dewan Pendidikan Provinsi Kalbar wajib membantu Pemeirntah provinsi Kalimantan Barat dalam mewujudkan Visi dan Misi GUbernur Kalimantan Barat.
Sesuai dengan Pasal 56 ayat (2) dikatakan “Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berfungsi dan berperan untuk memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan (advisory); mendukung, baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan (supporting); mengontrol, dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan (controlling); serta mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat (mediator).
Dalam menjalankan keempat fungsi dan peran tersebut, selama tahun 2020 Dewan Pendidikan Kalimantan Barat sudah melaksanakan beragam kegiatan yang dibagi dalam empat bidang. Yakni bidang Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan anak usia dini/pendidikan luar sekolah serta pendidikan keagamaan.
Selain empat bidang tersebut, ada sekretariat Dewan Pendidikan yang memfasilitasi rapat-rapat, kunjungan kerja, dan publikasi. Dewan pendidikan setahun dua kali menerbitkan majalah Kapuas Edukasi, sudah edisi ke 14; serta mengelola media sosial (facebook dan IG) dan website (http://www.dppkb.org).
Kegiatan Tahun 2020
Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat periode 2019-2024 dikukuhkan oleh Gubernur Sutarmidji tanggal 5 Juni 2020. Dewan pendidikan beranggotan 12 orang, yakni Muhamad Ali, Mawardi, Eusabinus Bunau, Syaparman, Edi V.Petebang, Fitri Darsini, Harry Saderach, Kristianus, Jarminto, Ya’pandi Ramli, Sumadyo dan Romdlon (satu orang anggota, Abdul Hamid, sudah dipanggila Tuhan YME).
Selama tahun 2020 ada banyak kegiatan Dewan Pendidikan, baik berskala lokal maupun nasional. Kegiatan yang berskala lokal antara lain program berbagi kecerdasan, berupa pemberian bahan ajar sebagai sarana merdeka belajar kepada sejumlah sekolah di kalimantan Barat bekerja sama dengan 14 Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota.
Ada sejumlah webinar,FGD dan rakor. Ada webinar implementasi pendidikan multikultural di Kalbar. Disimpulkan bahwa pendidikan multikultural sangat penting diselenggarakan di Kalbar mengingat hubungan etnik di daerah ini masih rawan terjadinya konflik.
Dewan pendidikan melaksanakan seminar Bedah Instrumen Akreditasi Sekolah/Madrasah dengan tema “Menuju Akreditasi Yang Bermutu Dan Akuntabel Pada Lembaga Pendidikan Keagamaan Di Provinsi Kalimantan Barat”.
Kegiatan bserkala nasaional adalah webinar bertema “Terobosan Inovatif Penyerapan Tenaga Kerja tamanat SMK dan Sederajat di Indonesia” serta Simposium Nasional bertema “Implementasi kebijakan merdeka belajar dalam sistem Pendidikan inklusif untuk meningkatkan IPM Kalimantan Barat”.
Simposium dibuka secara langsung Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji dari ruang kerjanya secara virtual. Simposium nasional menghadirkan yakni Rektor Universitas Tanjungpura, Prof. Garuda Wiko, Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK) Kemendikbud, Dr. Samto, Pakar Pendidikan inklusi Fakultas Psikologi UMG, Elga Andriana, PhD, dan Praktisi Pendidikan Inklusi, Fitri D Abassuni, dengan moderator Dewan Pendidikan, Dr. Kristianus berlangsung sukses.
Dalam sambutanya secara virtual Gubernur Kalimangan Barat, Sutarmidji mengutarakan memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Dewan Pendidikan Kalimantan Barat yang menginisiasi kegiatan Simposium Nasional ini. “Saya pribadi mengucapkan terima kasih atas diadakannya Simposium Nasional ini, tentunta dalam rangka untuk mengimplementasikan kegiatan atau mencari model untuk kegiatan merdeka belajar, ” ujarnya.
Menurut Sutarmidji, dirinya konsen betul dengan pendidikan berupa peningkatan IPM termasuk anak anak berkebutuhan khusus, bahkan pemprov sudah siap penuhi hak hak bagi mereka, perlu mencarikan model model di negara lain yang bisa diterapkan di sini. Gubernur sangat mengharapkan melalui Simposium Nasional ini, bisa menemukan model yang pas. “Saya berharap, melalui kegiatan ini bisa memberikan model yang pas gitu, agar mereka bisa mendapatkan layanan sistem pendidikan yang setara dengan yang lain,” harapnya.
Outlook Pendidikan Kalbar Tahun 2021
Tanggal 23-25 November 2020 Dewan Pendidikan mengadakan rapat kordinasi dengan Dewan Pendidikan dan Dinas Pendidikan serta sejumlah pemangku kepentingan pendidikan se-Kalimantan Barat dengan tema ‘Pelaksanaan Pelayanan Pendidikan Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kalimantan Barat’.
Rapat kordinasi (Rakor) tersebut dihasilkan sejumlah reomendasi kepada pemerintah (Provinsi Kalimatan Barat dan Kota/Kabupaten) agar kualitas pendidikan di Kalimantan Barat semakin meningkat di tahun-tahun mendatang. Rekomendasi tersebut menjadi harapan dan semacam outlook pendidikan di Kalbar tahun 2021
Pertama, Proses pembelajaran untuk Semester Genap tahun pelajaran 2020/2021 secara tatap muka untuk tingkat satuan pendidikan semua jenjang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tanggal 20 November 2020 dan agar pemerintah memberdayakan dan memfasilitasi Dewan Pendidikan terutama dalam hal pembiayaan Program Kerja untuk melakukan tugas, pokok dan fungsi dalam melaksanakan SKB 4 Menteri tanggal 20 November 2020.
Kedua, diterbitkannya Peraturan Gubernur Kalimantan Barat, Peraturan Bupati/Walikota sebagai payung hukum bagi penerapan sistem pendidikan inklusif dan memperbanyak satuan pendidikan percontohan dalam kerangka percepatan peningkatan rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah.
Ketiga, kerjasama antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Perguruan Tinggi di Kalimantan Barat dalam mendirikan Pusat Kajian dan Pengembangan Sistem Pendidikan Inklusif yang dapat menyelenggarakan berbagai studi dan/atau penelitian yang dibutuhkan dalam pengembangan model-model pendidikan inklusif untuk memperluas akses pendidikan bagi semua secara setara.
Keempat, fasilitas pendanaan modal kerja dalam arah kebijakan khusus yang tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Barat untuk menurunkan angka penganggguran terbuka dari lulusan SMA/MA, SMK/MAK dan Paket C.
Kelima, Dewan Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Barat mendukung dibangunnya pusat sertifikasi dalam upaya untuk standarisasi tenaga kerja sehingga keahliannya dapat diakui dan diterima oleh dunia kerja atau dunia industry.
Keenam, Gubernur, Bupati/Walikota membuat kebijakan pengalokasian pendanaan Pembiayaan Beasiswa Pendidikan (PBP) untuk Sekolah/Madrasah Swasta dan satuan Pendidikan lainnya. Ketujuh, Gubernur, Bupati/Walikota memberikan bantuan Pendidikan dan Pelatihan Kepala Sekolah/Madrasah Negeri dan Swasta.
Kedelapan, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota agar memberikan perhatian yang lebih besar untuk guru, siswa, sarana dan prasarana pendidikan di daerah terdepan, terluar dan terpencil (3T). Kedelapan, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten serta Kota melakukan pemberdayaan dan fasilitasi terhadap Dewan Pendidikan terutama dalam hal pembiayaan untuk menjalankan Program Kerja.
Kuncinya: political will pemerintah
Pada akhirnya kompleksitas dan beratnya tugas untuk meningkatan kualitas pendidikan di Kalbar akan cepat tercapai jika Pemerintah Provinsi Kaliomantan Barat dan 14 kabupaten/kota mempunyai kehendak politik (political will) yang besar dan memberikan dukungan maksimal untuk dunia pendidikan. Termasuk political will Pemerintah Provinsi untuk melibatkan Dewan Pendidikan di semua jenjang (Provinsi dan Kabupaten/kota) dalam mencapai misi pembangunan pendidikan di Kalbar. Kehendak politik yang kuat ditambah dukungan dari pihak swasta dan masyarakat, maka kita yakin kualitas pendidikan di Kalbar akan terus membaik dari waktu ke waktu.