RENCANA KERJA
DEWAN PENDIDIKAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
TAHUN 2021
A. Latar Belakang
Pendidikan merupakan aspek terpenting dalam proses pembangunan suatu bangsa. Keberhasilan pembangunan suatu bangsa sangat tergantung pada keberhasilan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas yang dihasilkan melalui proses pendidikan. Keberhasilan dalam membangun pendidikan akan memberikan kontribusi signifikan pada pencapaian pembangunan nasional suatu bangsa.
Dalam Pembukaan UUD 45 dinyatakan bahwa salah satu tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, dalam UUD 45 Pasal 31 diamanatkan pula bahwa setiap warga negara Indonesia di seluruh tanah air berhak memperoleh akses dan kesempatan layanan pendidikan yang merata, bermutu, relevan, dan berdaya saing sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya. Karena itu, pembangunan pendidikan harus merupakan upaya menyeluruh dan sungguh-sungguh dari Pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan masyarakat Indonesia seutuhnya yang bermutu, cerdas, terampil, dan kompetitif.
Penyelenggaraan pendidikan memerlukan dukungan masyarakat yang memadai. Sebagai langkah alternatif dalam mengupayakan dukungan masyarakat untuk sektor pendidikan ini adalah dengan menumbuhkan keberpihakan yang bermutu, mulai dari pimpinan negara, sampai aparat yang paling rendah, termasuk masyarakat yang bergerak dalam sektor swasta dan industri. Dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diatur hak dan kewajiban masyarakat dalam dunia pendidikan yang meliputi peran serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi. Dalam menjalankan peran sertanya dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pendidikan. Untuk melegalisir peranserta masyarakat dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan tersebut, Pasal 56 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 menetapkan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pada pasal 192 s.d 197 yang mengatur tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang tidak mempunyai hubungan hirarkis dengan satuan pendidikan maupun lembaga pemerintah lainnya yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka pemerataan dan perluasan akses pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Guna meningkatkan peranserta masyarakat dalam pendidikan sebagaimana dikehendaki dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka telah dapat ditetapkan pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat untuk periode tahun 2019-2024 dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1445/DIKBUD/2019 yang ditandatangi oleh Gubernur Kalimantan Barat pada tanggal 27 Desember 2019.
Peran yang dijalankan Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat adalah P3M (Pertimbangan, Pendukung, Pengontrol dan Mediator), dengan perincian sebagai berikut :
1. Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan (Advisory)
2. Pendukung baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan (Supporting)
3. Pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan (Controlling)
4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislative) dengan masyarakat
Untuk menjalankan perannya, Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat memiliki fungsi yaitu mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Dewan Pendidikan juga melakukan kerjasama dengan masyarakat baik perorangan maupun organisasi, Dunia Usaha dan Dunia Industri, Pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Fungsi lainnya adalah menampung dan menganalisis aspirasi, pandangan, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
Di samping itu, fungsi Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat adalah memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah/DPRD dan kepada satuan pendidikan mengenai kebijakan dan program pendidikan di Provinsi Kalimantan Barat. Dewan Pendidikan juga berfungsi dalam mendorong dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan di Provinsi Kalimantan Barat.
Mengingat eksistensi Dewan Pendidikan dewasa ini sudah memperoleh tempat yang kuat dalam UU dan PP, maka satu hal yang paling penting adalah upaya agar Dewan Pendidikan dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya secara optimal. Semua pihak yang tekait dengan pelaksanaan fungsi dan tugas Dewan Pendidikan harus dapat memberikan dukungan dan kerja sama secara sinergis Pelaksanaan tugas dan fungsi di atas tidak akan dapat dilakukan jika tidak memiliki data dan informasi atau bahan yang digunakan untuk memberikan pertimbangan itu. Namun dalam melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Pendidikan Prov. Kalbar mengalami kendala, yaitu diantaranya keterbatasan dalam ketersediaan biaya. Untuk itu sangat diharapkan pemerintah, pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya dapat membantu menyediakan biaya yang diperlukan sehingga fungsi dan tugas yang dibebankan kepada Dewan Pendidikan dapat terlaksana. Untuk itu besar harapan kami Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dapat memberikan bantuan dana guna kelancaran pelaksanaan program kegiatan yang telah direncanakan.
B. Tujuan
Tujuan dari Rencana Kerja Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021 adalah untuk mewujudkan sinergisitas antara perencanaan, penganggaran dan pengawasan pembangunan antar daerah, antar sektor pembangunan, dan antar tingkat pemerintahan serta mewujudkan efisiensi alokasi berbagai sumber daya dalam pembangunan daerah terutama Dalam bidang Pendidikan.
C. Hasil Kerja yang Diharapkan
Hasil kerja yang diharapkan dari program kerja Tahun 2021 adalah:
• Terjalinnya kerjasama semua stakeholder pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di Kalimantan Barat
• Terimplementasinya program dewan pendidikan dan program komisi yang dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi instansi yang relevan dengan penyelenggaraan pendidikan yang adil, merata, dan bermutu, serta terjangkau bagi masyarakat
• Terpenuhinya peralatan perlengkapan Kesekretariatan.
D. Program Kelembagaan
Menyikapi output di atas, maka program kelembagaan DPPKB Tahun 2021 adalah sebagai berikut :
Peran Pemberi Pertimbangan (Advisory)
1. Melaksanakan Rapat Koordinasi Dewan Pendidikan Provinsi dengan Dewan Pendidikan Kab/Kota Se-Kalimantan Barat dalam rangka membangun sinergi antara Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan serta pemangku kepentingan pendidikan lainnya.
2. Melaksanakan FGD CSR dalam rangka Peran Serta DUDI dalam peningkatan mutu pendidikan di Kalimantan Barat
Peran Pendukung (Supporting)
1. Mendorong penyelenggaraan pendidikan bekerjasama dengan DUDI, orang tua dan masyarakat
2. Melaksanakan Workshop Pemberdayaan Komite Sekolah
3. Penerbitan Media/Majalah “Kapuas Edukasia” Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat
Peran Pengontrol (Controlling)
1. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Dewan Pendidikan di 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Barat
2. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Komite Sekolah Tingkat SMA/SMK di 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Barat
3. Melaksanakan Kegiatan Konsultasi dan Koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
4. Menyusun dan menyampaikan laporan akhir tahun kegiatan Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat dan laporan komisi-komisi
5. Melaksanakan pembuatan dokumentasi kegiatan Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat
Peran Mediator
1. Menjalin kerjasama dengan stakeholder pendidikan dalam rangka pemetaan pendidikan di Kalimantan Barat
E. Program Komisi
Secara rinci program setiap komisi dalam lingkup Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat di Tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut:
Program Kerja Komisi Pendidikan Dasar
1) Sosialisasi Program Peningkatan Kualitas Guru SD/SMP Sebagai Fasilitator Berbasis Student Center
2) Sosialisasi Kebijakan Mendikbud tentang Merdeka Belajar
3) Sosialisasi Wajib Belajar Pendidikan Dasar
Program Kerja Komisi Pendidikan Menengah
1) Pelatihan Calon Kepala SMA, SMK, dan SLB Negeri dan Swasta
2) Pembentukan TIM PERTIMBANGAN yang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pengawas Sekolah, BKD, dan Dewan Pendidikan yang memberikan pertimbangan terhadap Rekrut dan Penempatan Kepala Sekolah
3) Monitoring Pelaksanaan BOS/BOSDA Tahun Anggaran 2021
4) Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Ujian Sekolah dan Penentuan Kelulusan Siswa
Program Kerja Komisi Pendidikan Keagamaan
1) Workshop Akreditasi Lembaga Pendidikan Keagamaan
2) Usulan Terhadap Perbaikan tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Dana BOS dan Hibah BOSDA kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan
3) Usulan Terhadap Pemberian Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Pada Daerah 3 T Pada Lembaga Pendidikan Keagamaan
4) Pendataan/Survey Kebutuhan Masyarakat di Kalimantan Barat Terhadap Sekolah Keagamaan
5) Usulan Penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pola Penggajian, Pemberian Insentif dan Pengangkatan Guru/Tenaga Honorer di Lingkungan Lembaga Pendidikan Keagamaan menjadi ASN
Program Kerja Komisi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas)
1) FGD Kebijakan dan Implementasi Sistem Pendidikan Nonformal Inklusif dan PKBM di Kalimantan Barat, dengan peserta dari : unsur Pemerintah, Praktisi Pendidikan dan Investor.
2) Penelitian Tentang Perlunya Mendirikan Pusat Kajian dan Pengembangan Pendidikan Inklusif di Kalimantan Barat
3) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Terhadap Implementasi Kebijakan dan Penyelenggaraan PAUD dan PNF/PKBM di Kalimantan Barat
F. Program Sekretariat
1. Pelaksanaan Operasional Kesekretariatan terdiri dari : fotokopi, ATK, ART, Telepon/Internet, Koran, konsumsi rapat dll
2. Pengadaan dan Pemeliharaan Inventaris :
• Update Website Dewan Pendidikan dan kegiatan admin website & medsos
• Pengadaan AC (1 unit)
• Pemeliharaan barang inventaris
• Pemeliharaan/pembersihan ruang sekretariat dan ruang rapat Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat
G. Humas
Humas menyampaikan informasi kepada masyarakat dan stakeholder melalui media informasi cetak dan/atau elektronik
• Sosialisasi melalui Konfrensi Pers
• Pers Realease
• Laporan melalui Konfrensi Pers
• Pengumuman/Reklame
• Ucapan Selamat
• Ucapan Belasungkawa
H. Sumber Dana
Dana yang diperlukan untuk mengimplementasikan program di atas adalah Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2021 dan sumber dana lainnya yang tidak mengikat.
I. Penutup
Besar harapan kami rencana kerja ini dapat terlaksana, sehingga Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi organisasi sesuai dengan ketentuan perundangan dan peraturan yang berlaku.